Catat, Ini 4 Perusahaan Batu bara yang Kembali Melanggar Aturan Walau Sudah Pernah Diberikan Sanksi

Catat, Ini 4 Perusahaan Batu bara yang Kembali Melanggar Aturan Walau Sudah Pernah Diberikan Sanksi

Polisi saat melakukan penindakan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyebutkan ada empat perusahaan batu bara yang sebelumnya sudah diberikan sanksi oleh Kementrian ESDM namun masih mengulangi perbuatannya.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa perusahaan yang melanggar tersebut adalah PT. Batu Hitam Sukes, PT Surya Global Makmur, PT Kurnia Investama dan PT Sinar Jaya Abadi.

"Para perusahaan ini sempat diberikan sanksi kemudian dicabut, dan saat ini kembali melanggar," kata Kombes Dhafi pada Selasa, 21 Juni 2022.

Ditambahkan Dhafi, bahwa kebanyakan yang dilanggar adalah masalah jam operasional.

BACA JUGA:Awas Rupiah Terancam, The Fed Makin Agresif

BACA JUGA:Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditahan di Polda Sumsel, Ini Kasusnya

"Mereka melanggar jam operasional yang sudah ditentukan," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Empat perusahaan tambang batu bara kembali terjaring melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, mengatakan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.

Dhafi menjelaskan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan, setelah sebelumnya izin operasional dihentikan sementara bersama dengan 24 perusahaan tambang batu bara lainnya.

BACA JUGA:Ini Pentingnya Penggunaan Riding Gear Untuk Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Pilu.. Karena Kekurangan Biaya, Jenazah Bayi Mungil Sempat Ditahan Rumah Sakit Raudoh Bangko

"Ya di awal kan sudah ada 24 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya, kemudian 7 kembali di izinkan beroperasi," kata Dhafi, Selasa 21 Juni 2022.

"Nah, dari yang 7 perusahaan itu, kita kembali tindak 4 perusahaan, karena melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: