Ini Skema Yang Disiapkan Mendag Dalam Pendistribusian Minyak Goreng Rp 14.000

Ini Skema Yang Disiapkan Mendag Dalam Pendistribusian Minyak Goreng Rp 14.000

Mendag Lutfi mempersiapkan distrubusi minyak goreng curah Rp 14.000. Foto : Jpnn.com --

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Hingga saat ini harga minyak goreng masih belum normal. Di beberapa lokasi harga masih cukup mahal dan hal inipun  membebani masyarakat. 
 
Terkait hal tersebut,pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan mendistribusikan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000.
 
Disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa pihaknya sudah mempersiapkan skema penyaluran minyak goreng curah rakyat sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
 
 
 
Dikatakannya bahwa pendistribusian minyak goreng curah sesuai dengan kebijakan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (DMO). "Dan harga penjualan dalam negeri (DPO)," ujar Mendag pada konferensi pers, Minggu 5 Juni 2022.
 
 
Mendag mengatakan program tersebut melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng.
 
Kemudian, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam SIMIRAH, pengecer serta eksportir.
 
Mendag menjelaskan secara alur distribusi dari hulu ke hilir, produsen CPO akan mengirimkan barang ke produsen minyak goreng.
 
Selanjutnya, pendistribusian berlanjut ke pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), termasuk yang terdaftar di program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
 
 
 
"Sebelum diserahkan ke pengecer dan konsumen, minyak goreng curah bakal masuk ke dalam Indonesia National Single Window (INSW). Lalu dilakukan validasi secara sistem berdasarkan data-data pemenuhan realisasi DMO/DPO," ucap Mendag.
 
Lebih lanjut, hasil verifikasi akan dibawa ke layanan perizinan di bidang perdagangan secara elektronik (Inatrade) yang dimiliki Kementerian Perdagangan, agar produsen CPO dan minyak goreng bisa mendapat penerbitan persetujuan ekspor seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Jadi, setelah itu distributor akan mengirimkan barangnya ke pengecer dan melaporkan ke distributor SIMIRAH untuk melihat sistem pembelian sesuai NIK. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: