Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar Atas Perintah Gubernur Bali, Terungkap Lima Pelanggaran Berat
Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Klingking -Istimewa/jambi-independent.co.id-
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terhadap pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Pada Minggu, 23 November 2025, Koster secara resmi memerintahkan perusahaan pengembang untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan lima pelanggaran serius yang dilakukan investor, serta berdasarkan rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali.
Koster menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga masa depan Bali yang berkaitan dengan kelestarian alam, keberlanjutan budaya, dan penyelenggaraan pariwisata berbasis kearifan lokal.
BACA JUGA:Yayasan AHM Gandeng UGM Kembangkan Desa Berkelanjutan di Merapi
Menurutnya, proyek lift kaca itu tidak sejalan dengan prinsip tersebut.
"Saya mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan semua pembangunan lift kaca," kata Koster.
Ia kemudian menjelaskan bahwa proyek lift kaca itu dibangun di tiga area berbeda. Pertama, area A adalah dataran bagian atas jurang tempat investor membangun loket tiket seluas 563,91 meter persegi.
BACA JUGA:Kasus Pneumonia pada Bayi Meningkat, Begini Gejalanya
Lahan ini berada di bawah kewenangan Kabupaten Klungkung dan harus mengikuti ketentuan Perda RTRWP Bali 2020 serta Perda RTRW Klungkung 2013.
Area kedua, wilayah B, berada di dataran jurang yang merupakan tanah negara dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat atau minimal Pemprov Bali.
Sementara area C merupakan pantai dan wilayah pesisir di bawah jurang yang menjadi lokasi dasar lift kaca. Wilayah ini berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Di ketiga wilayah itu, investor telah membangun tiga struktur utama, loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung, dan bangunan lift kaca yang mencakup restoran serta pondasinya.
BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Berubah: Galeri24 Turun, UBS Tetap Stabil pada 23 November 2025
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh bersama Pansus TRAP DPRD Bali, ditemukan sejumlah pelanggaran berat terkait aturan tata ruang, perizinan berusaha berbasis risiko, hingga pengelolaan wilayah pesisir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



